Informasi, Regulasi dan Artikel

Syarat dan Mekanisme Pendirian PAUD

Syarat dan Mekanisme Pendirian PAUD || Pendirian suatu instansi/lembaga PAUD harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomot 84 Tahun 2014 mengenai Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Jika masyarakat akan mendirikan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, maka Syarat pendirian PAUD yang terdiri dari 2 kategori yang harus terpenuhi yaitu; Persyaratan Administratif dan Persyaratan Teknis

Untuk persyaratan Administratif ada beberapa berkas yang harus terpenuhi untuk syarat pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu antara lain:
  1. Foto Copy Identitas Pendiri PAUD
  2. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
  3. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas dari seluruh pengurus
Sedangkan yang kedua adalah persyaratan Teknis terdiri dari :

Hasil Penilaian Kelayakan
Untuk Penilaian kelayakan diisi dengan menggunakan questioner Standar Kelayakan Minimum yang terdiri dari beberapa Standar Nasional yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud. Untuk berkas dan hasil penilaian kelayakan harus disertakan dengan beberapa Dokumen untuk memperkuat bahwa PAUD tersebut layak untuk didirikan, Dokumen tersebut antara lain :
  1. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang dipakai untuk proses pembelajaran yang sah.
  2. Fotocopy akta Notaris dan surat penetapan berbadan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis dari bidan hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi lain.
  3. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD paling sedikit 1 Tahun pembelajaran.
Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
Rencana Induk Pengembangan Sekolah dibuat dengan tujuan agar PAUD tersebut setelah didirikan mempunyai arahan dan tujuan tujuan yang akan dicapai oleh PAUD tersebut sehingga kedepannya akan menjadi lebih baik, baik secara structural ataupun fungsional. Untuk rencana Induk Pengembangan harus meliputi hal-hal sebagai berikut.
  1. Visi dan Misi,
  2. Kurikulum 2013,
  3. Sasaran Usia Peserta Didik,
  4. Pendidik dan Ketenagapendidikan,
  5. Sarana dan Prasarana,
  6. Struktur Organisasi,
  7. Pembiayaan,
  8. Pengelolaan,
  9. Peran serta masyarakat
  10. Rencana pertahapan pelaksanaan perkembangan selama 5 tahun
Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD. 
Dalam menyiapkan Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD, berkas yang dimaksud seperti halnya pada Hasil penilaian Kelayakan diatas.

Sementara itu, mekanisme atau alur proses pendirian PAUD yaitu anda harus melewati.
Pertama; Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan yang sudah ditetapkan di atas. Kedua; Kepala Dinas menelaah permohonan pendirian PAUD tersebut berdasarkan kelengkapan dokumen atau berkas persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Data mengenai pertimbangan antara jumlah PAUD yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah
  2. penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
  3. Data mengenai perkiraan jarak PAUD yang akan didirikan diantara PAUD terdekat yang sudah berdiri.
  4. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani.
Setelah mempertimbangkan hal tersebut maka Kepala Dinas akan memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan PAUD dan memberikan surat rekomendasi dari Satuan Pendidikan tersebut. Ketika sudah disetujui, maka Kepala Dinas akan memberikan surat keterangan berupa Surat Ijin Operasional paling lambat 60 hari kerja.

Demikian sajian informasi mengenai Syarat dan Mekanisme Pendirian PAUD yang dapat disajikan. Semoga  Bermanfaat !!!

Pengertian PAUD Formal dan PAUD Nonformal

Pengertian PAUD Formal dan PAUD Nonformal || Istilah PAUD yang merupakan kependekan dari Pendidikan Anak Usia Dini sudah sangat akrab di masyarakat bahkan sampai ke pelosok desa semenjak masyarakat berpartisipasi dalam penyeenggaraan pendidikan bagi anak sebelum masuk Taman Kanak-Kanak (TK). Bahkan banyak yang memahami bahwa PAUD adalah pendidikan sebelum TK.

Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diselenggarakan melalui tiga jalur, yaitu; jalur formal, jalur nonformal dan jalur informal.

PAUD Formal diselenggarakan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudlatul Athfal (RA) istiah untuk TK Islam. Pendidikan ini diperuntukkan bagi anak usia 4 s.d. 6 tahun. Yang disebut PAUD Nonformal adalah “sekolah” yang dikenal masyarakat sebagai Kelompok Bermain (Kober) atau dalam bahasa asing Play Group dan Taman Penitipan Anak (TPA). Jalur nonformal khusus menangani anak- anak usia 2-4 tahun yang diserap Kelompok Bermain (Play Group) dan Tempat Penitipan Anak. Sedangkan jalur informal adalah pendidikan di keluarga.

PAUD Nonformal tersebar dalam bentuk Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan Satuan PAUD Sejenis. Sedangkan Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis diikuti bayi. Satuan PAUD sejenis diantaranya berupa Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Quran (TPQ), dan Sekolah Minggu. Bentuk TPQ dan Sekolah Minggu adalah PAUD Nonformal yang dikembangkan oleh lembaga bernafaskan agama.

Sedangkan di jalur informal, Direktorat PAUD Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah merintis melalui PAUD berbasis keluarga. Prinsip PAUD melalui keluarga adalah bentuk penidikan nonformal yang dapat mendorong kesiapan anak dalam proses belajar di usia sekolah.

Demikian sajian informasi mengenai Pengertian PAUD Formal dan PAUD Nonformal yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat !!! ...

Jenis Layanan / Kelembagaan PAUD di Indonesia

Jenis Layanan / Kelembagaan PAUD di Indonesia || Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD diselenggarakan dalam berbagai jenis layanan dalam bentuk kelembagaan pendidikan yang dibentuk dengan tujuan tertentu. Di luar negeri hanya dikenal 2 (dua) macam jenis layanan / kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini, yaitu: Kindergarden atau Play Group (Day Care). Sedangkan di Indonesia ada 4 (empat) jenis Penyelenggaraan PAUD, yaitu:
  1. TK (Taman Kanak-Kanak),
  2. KB (Kelompok Bermain),
  3. TPA (Taman Penitipan Anak),
  4. SPS (Satuan PAUD Sejenis),

TK (Taman Kanak-Kanak)
TK (Taman Kanak-Kanak)  adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program bagi anak usia 4 sampai dengan 6 tahun secara lebih terstruktur.

KB (Kelompok Bermain)
KB (Kelompok Bermain) adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun dengan toleransi sampai dengan 6 tahun, jika di tempat tersebut belum tersedia layanan TK.

TPA (Taman Penitipan Anak)
TPA (Taman Penitipan Anak) adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia 3 bulan sampai dengan 6 tahun.

SPS (Satuan PAUD Sejenis)
SPS (Satuan PAUD Sejenis) adalah Bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang penyelenggaraannya dapat diinterintegrasikan dengan berbagai layanan anak usia dini yang ada di masyarakat seperti Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), BKB (Bina Keluarga Balita), TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an), TAPAS (Taman Pendidikan Anak Soleh), SPAS (Sanggar Pendidikan Anak Soleh), Bina Anaprasa, PAK (Pembinaan Anak Kristen), BIA (Bina Iman Anak Katolik), dan semua layanan anak usia dini yang berada di bawah binaan lembaga agama lainnya; serta semua kelompok layanan anak usia dini yang berada di bawah binaan organisasi wanita/organisasi kemasyarakatan. Salah satu bentuk program SPS adalah Pos PAUD, yaitu program PAUD yang diintegrasikan dengan layanan Posyandu dan BKB.

Setiap satuan PAUD berkewajiban menyelenggarakan program parenting yang diselenggarakan di satuan PAUD yang dibinanya, dengan tujuan keselarasan dan kesinambungan program antara perlakuan anak di satuan PAUD dan di rumah.

Demikian sajian informasi mengenai Jenis Layanan / Kelembagaan PAUD di Indonesia yang dapat disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Komponen Pendidikan Anak Usia Dini

Komponen Pendidikan Anak Usia Dini || Standar kompetensi anak usia dini terdiri atas pengembangan aspek-aspek moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional dan kemandirian, bahasa, kognitif, fisik-motorik, dan seni. Komponen Pendidikan Anak Usia Dini adalah adalah terdiri dari Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Pembelajaran. Berikut disajikan sedikit penjelasan mengenai Komponen Pendidikan Anak Usia Dini.

Peserta didik 
Sasaran layanan Pendidikan Anak Usia Dini adalah anak yang berada pada rentang usia 0-6 tahun. Pengelompokan anak berdasarkan pada usia, yaitu 0-1 tahun, 1-2 tahun, 2-3 tahun, 3-4 tahun, 4-5 tahun dan 5-6 tahun.

Pendidik 
Kompetensi pendidik pada PAUD memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Sarjana (S-1) di bidang PAUD (S-1/D-IVPG-PAUD), kependidikan lain atau psikologi dan memiliki sertifikasi profesi guru PAUD atau sekurang-kurangnya telah mendapat pelatihan PAUD. Rasio perbandingan antara pendidik dan jumlah peserta didik yang diampu yaitu sebagai berikut:
  1. Usia 0-1 tahun, rasio 1 pendidik untuk 3 peserta didik. 
  2. Usia 1-3 tahun, rasio 1 pendidik untuk 6 peserta didik.
  3. Usia 3-4 tahun, rasio 1 pendidik untuk 8 peserta didik.
  4. Usia 4-6 tahun, rasio 1 pendidik untuk 10-12 peserta didik.
Pembelajaran 
Pembelajaran anak usia dini dilakukan melalui kegiatan bermain yang dipersiapkan oleh pendidik dengan menyiapkan materi (konten) dan proses belajar. Materi belajar anak usia dini dibagi menjadi 2 kelompok usia, yaitu:
  1. Materi usia lahir sampai 3 tahun, meliputi: Pengenalan diri sendiri (perkembangan konsep diri) pengenalan perasaan (perkembangan emosi), pengenalan tentang orang lain (perkembangan sosial), pengenalan berbagai gerak (perkembangan fisik), mengembangkan komunikasi (perkembangan bahasa), dan keterampilan berpikir (perkembangan fisik). 
  2. Materi usia anak 3-6 tahun, meliputi: keaksaraan, konsep matematika, pengetahuan alam, pengetahuan sosial, seni, teknologi, dan keterampilan proses.
Demikian sajian informasi mengenai KomponenPendidikan Anak Usia Dini yang dapat disajikan. Semoga Bermanfaat !!!

Tujuan dan Fungsi Pendidikan Anak Usia Dini

Tujuan dan Fungsi Pendidikan Anak Usia Dini || Tujuan pendidikan secara umum adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Adapun Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini adalah sebagai berikut: (1) Membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa. (2) Membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah. (3) Intervensi dini dengan memberikan rangsangan sehingga dapat menumbuhkan potensi-potensi yang tersembunyi yaitu dimensi perkembangan anak (bahasa, intelektual, emosi, sosial, motorik, konsep diri, minat, dan bakat).  (4) Melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya gangguan dalam pertumbuhan dan perkembangan potensi-potensi yang dimiliki seorang anak.

Menurut Wijana (2010), Fungsi Pendidikan Anak Usia Dini terdiri dari fungsi adaptasi, fungsi sosialisasi, fungsi perkembangan, fungsi bermain dan fungsi ekonomik. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
  1. Fungsi adaptasi, berperan dalam membantu anak melakukan penyesuaian diri dengan berbagai kondisi lingkungan serta menyesuaikan diri dengan keadaan dalam dirinya sendiri. 
  2. Fungsi sosialisasi, berperan dalam membantu anak agar memiliki ketrampilan-ketrampilan sosial yang berguna dalam pergaulan dan kehidupan sehari-hari di mana anak berada. 
  3. Fungsi pengembangan, berkaitan dengan pengembangan berbagai potensi yang dimiliki anak. Setiap unsur potensi yang dimiliki anak membutuhkan suatu situasi atau lingkungan yang dapat menumbuh kembangkan potensi tersebut ke arah perkembangan yang optimal sehingga menjadi potensi yang bermanfaat bagi anak itu sendiri maupun lingkungannya.
  4. Fungsi bermain, berkaitan dengan pemberian kesempatan pada anak untuk bermain, karena pada hakikatnya bermain itu sendiri merupakan hak anak sepanjang rentang kehidupannya. Melalui kegiatan bermain anak akan mengeksplorasi dunianya serta membangun pengetahuannya sendiri. 
  5. Fungsi ekonomik, pendidikan yang terencana pada anak merupakan investasi jangka panjang yang dapat menguntungkan pada setiap rentang perkembangan selanjutnya. Terlebih lagi investasi yang dilakukan berada pada masa keemasan (the golden age) yang akan memberikan keuntungan berlipat ganda. Pendidikan TK merupakan salah satu peletak dasar bagi perkembangan selanjutnya.
Demikian sajian informasi mengenai Tujuan dan Fungsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dapat disajikan. Semoga Bermanfaat !!!
Back To Top