PAUD Berjaya

Informasi, Regulasi dan Artikel

Landasan Pengembangan Kurikulum PAUD

Landasan Pengembangan Kurikulum PAUD || Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan dengan berlandaskan pada berbagai kajian, baik secara teoretis, empiris, yuridis, maupun sosial budaya. Intisari dari beberapa kajian tersebut, sebagai berikut:



Landasan Filosofis;
bahwa kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan:
  1. berakar pada budaya bangsa yang beragam
  2. peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif dan peduli.
  3. proses pendidikan memerlukan keteladanan, pengayoman yang dilakukan secara terus menerus
  4. kegiatan pembelajaran dilakukan melalui bermain.
Landasan Sosiologis;
bahwa kurikulum dituntut untuk:
  1. sesuai dengan tuntutan (harapan) dan norma yang berlaku di masyarakat
  2. bersifat inklusif untuk membentuk sikap saling menghargai dan memberlakukan semua anak setara, bebas dari diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Landasan Teoretis;
  1. Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan dengan mengacu pada teori pendidikan berbasis standar dan kurikulum berbasis kompetensi.
  2. Pendidikan berbasis standar berarti bahwa Kurikulum 2013 PAUD mengacu pada Standar PAUD yang ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014. Proses pengembangan kurikulum secara langsung berlandaskan pada empat standar yakni standar tingkat pencapaian perkembangan anak, standar isi, standar proses, dan standar penilaian pendidikan. Sementara itu, empat standar lainnya dikembangkan lebih lanjut untuk mendukung implementasi kurikulum.
  3. Kurikulum berbasis kompetensi berarti bahwa Kurikulum 2013 PAUD dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi anak untuk mengembangkan kemampuan yang berupa sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang direfl eksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Landasan Pedagogis;
Kurikulum 2013 PAUD memahami bahwa sebagai individu yang unik, memiliki kecepatan perkembangan yang berbeda, dan belum mencapai masa operasional konkret. Oleh karena itu dalam mengelola kegiatan pembelajaran menggunakan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan tahapan perkembangan dan potensi setiap anak.

Landasan Yuridis;
Kurikulum 2013 PAUD berdasar pada perundangan dan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada. Landasan yuridis yang digunakan dalam pengembangan Kurikulum 2013 PAUD adalah sebagai berikut:
  1. Pembukaan UUD 1945; “… Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …”
  2. Pasal 31 Undang Undang Dasar 45; Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; dan ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
  3. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Bagian Ketujuh Pendidikan Anak Usia Dini (Pasal 28); (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/ atau informal. (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  4. Undang Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 4 berbunyi ”Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”; Pasal 9 ayat 1 ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”; Pasal 9 ayat 2 ”Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus”.
  5. Peraturan Pemerintan Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 77G yaitu struktur kurikulum pendidikan anak usia dini berisi program pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
  6. Perpres No. 60 tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
Demikian sajian informasi mengenai Landasan Pengembangan Kurikulum PAUD yang dapat disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Arah Pembangunan PAUD di Indonesia

Arah Pembangunan PAUD di Indonesia || Pendidikan anak usia dini termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memiliki arah pembangunan PAUD 2011 - 2045 yang dibagi dalam 5 tahap yakni:
(1) tahap perluasan layanan, tahun 2002 – 2011,
(2) tahap pemantapan mutu, tahun 2011 – 2015,
(3) tahap standarisasi mutu nasional, tahun 2015 – 2025,
(4) tahap standar mutu internasional, tahun 2025 – 2035, dan
(5) tahap layanan paripurna, tahun 2035 - 2045.

Dengan arah pembangunan jangka panjang demikian diharapkan tahun 2045 di saat Indonesia mencapai usia kemerdekaan ke-100 tahun, anak Indonesia tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang cerdas komprehensif.

Program pembinaan haruslah dirancang, direncanakan, untuk diterapkan dengan teliti sesuai dengan karakteristik anak. Program pembinaan tersebut dituangkan menjadi kurikulum.

Kurikulum memandu pendidik dan tenaga kependidikan dalam memfasilitasi program pendidikan berkualitas yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Kurikulum PAUD harus mampu memberikan kontribusi kepada anak untuk mengembangkan seluruh potensinya sehingga memiliki kemampuan yang berharga dalam mencapai keberhasilan di jenjang pendidikan berikutnya.

Kurikulum menjadi panduan dalam penyiapan sumber daya manusia berkualitas di masa datang yang dapat mengisi kebutuhan tenaga terdidik yang terampil sesuai dengan perkembangan pengetahuan, teknologi, dan pembangunan. Kurikulum bukanlah program yang bersifat statis, berlaku sepanjang waktu. Perubahan kurikulum dimungkinkan dengan didasarkan pada kepentingan besar yang ingin dicapai oleh suatu bangsa.

Demikian sajian informasi mengenai Arah Pembangunan PAUD di Indonesia yang dapat disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Makna PAUD Dalam Pembangunan Bangsa

Makna PAUD Dalam Pembangunan Bangsa || Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD, merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Beberapa komponen yang dapat dijabarkan dari rumusan tersebut di atas, yakni:
  1. PAUD berisi program pembinaan berupa kegiatan pendidikan.
  2. Sasaran PAUD adalah anak usia 0-6 tahun
  3. Program PAUD untuk mengembangkan seluruh potensi anak yang mencakup lingkup perkembangan nilai agama dan moral, fi sik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni.
  4. Tujuan program PAUD adalah agar anak memiliki kesiapan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan anak usia dini di Indonesia memiliki kekhasan dibanding dengan yang diterapkan di berbagai negara. Kekhasan tersebut pada:
  1. cakupan rentang usia, sasaran anak usia dini di Indonesia dari 0 – 6 tahun, sedangkan di berbegai negara mencapai usia 8 tahun;
  2. program layanan anak usia dini di Indonesia terdiri atas Taman Kanak-Kanak (untuk anak 4-6 tahun), Kelompok Bermain (prioritas anak usia 2-4 tahun), Taman Penitipan Anak (prioritas usia 0-6 tahun), dan Satuan PAUD Sejenis (anak 0-6 tahun);
  3. jalur pendidikan. Taman Kanak-Kanak masuk dalam jalur pendidikan formal, sedangkan Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis masuk dalam jalur pendidikan non formal.
Kekhasan tersebut menjadikan PAUD di Indonesia spesifi k dalam penyelenggaraannya karena setiap program layanan memiliki kekhasan masingmasing. Namun demikian semua program layanan PAUD memiliki tujuan yang sama yakni mengembangkan seluruh potensi anak yang mencakup aspek nilai agama dan moral, fi sik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, serta seni untuk mencapai kesiapan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Pendidikan anak usia dini merupakan dasar yang memberi pengaruh nyata pada keberhasilan di jenjang pendidikan di atasnya. Oleh karena itu, pendidikan anak usia dini dikembangkan dengan berdasar landasan keilmuan, landasan yurudis, sosial, budaya, dan pedagogis baik secara teoretis maupun empiris.

Demikian sajian informasi mengenai Makna PAUD Dalam Pembangunan Bangsa yang dapat disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

KI dan KD Kurikulum 2013 PAUD

KI dan KD Kurikulum 2013 PAUD || Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) bagi sekolah/madrasah pelaksana Kurikulum 2013 adalah suatu yang harus dimiliki, dipahami dan dikuasai untuk dirterjemahkan ke dalam perangkat pembelajaran lainnya. Sebab dokumen tersebut menjadi acuan pembelajaran. Untuk hal itu, berikut disajikan KI dan KD Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) supaya dapat membantu para guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.

KIdan KD PAUD di ambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) lebih khusus pada Lampiran I tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Struktur Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini merupakan pengorganisasian muatan kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar,dan lama belajar. KI dan KD ini memuat secara lengkap untuk Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, serta Indikator PAUD segala tingkatan Usia mulai dari Usial Lahir - 1 Tahun, 1-2 Tahun, 2-4 Tahun, dan untuk Usia 4-6 Tahun.

KIdan KD PAUD merupakan gambaran pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD usia 6 (enam) tahun. Kompetensi Inti mencakup:
  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual.
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial.
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan.
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran, tema pembelajaran, dan pengalaman belajar yang mengacu pada Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan awal anak serta tujuan setiap program pengembangan. Kompetensi Dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti yaitu:
  1. Kelompok 1: kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
  2. Kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
  3. Kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
  4. Kelompok 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Indikator pencapaian perkembangan anak adalah penanda perkembangan yang spesifik dan terukur untuk memantau/menilai perkembangan anak pada usia tertentu. Indikator pencapaian perkembangan anak disusun berdasarkan kelompok usia sebagai berikut:
  1. lahir sampai dengan usia 3 bulan;
  2. usia 3 bulan sampai dengan usia 6 bulan;
  3. usia 6 bulan sampai dengan usia 9 bulan;
  4. usia 9 bulan sampai dengan usia 12 bulan;
  5. usia 12 bulan sampai dengan usia 18 bulan;
  6. usia 18 bulan sampai dengan usia 2 tahun;
  7. usia 2 tahun sampai dengan usia 3 tahun;
  8. usia 3 tahun sampai dengan usia 4 tahun;
  9. usia 4 tahun sampai dengan usia 5 tahun; dan
  10. usia 5 tahun sampai dengan usia 6 tahun.
Download; KI dan KD Kurikulum 2013 PAUD - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai KI dan KD Kurikulum 2013 PAUD yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Syarat dan Mekanisme Pendirian PAUD

Syarat dan Mekanisme Pendirian PAUD || Pendirian suatu instansi/lembaga PAUD harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomot 84 Tahun 2014 mengenai Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Jika masyarakat akan mendirikan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, maka Syarat pendirian PAUD yang terdiri dari 2 kategori yang harus terpenuhi yaitu; Persyaratan Administratif dan Persyaratan Teknis

Untuk persyaratan Administratif ada beberapa berkas yang harus terpenuhi untuk syarat pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu antara lain:
  1. Foto Copy Identitas Pendiri PAUD
  2. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
  3. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas dari seluruh pengurus
Sedangkan yang kedua adalah persyaratan Teknis terdiri dari :

Hasil Penilaian Kelayakan
Untuk Penilaian kelayakan diisi dengan menggunakan questioner Standar Kelayakan Minimum yang terdiri dari beberapa Standar Nasional yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud. Untuk berkas dan hasil penilaian kelayakan harus disertakan dengan beberapa Dokumen untuk memperkuat bahwa PAUD tersebut layak untuk didirikan, Dokumen tersebut antara lain :
  1. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang dipakai untuk proses pembelajaran yang sah.
  2. Fotocopy akta Notaris dan surat penetapan berbadan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis dari bidan hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi lain.
  3. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD paling sedikit 1 Tahun pembelajaran.
Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
Rencana Induk Pengembangan Sekolah dibuat dengan tujuan agar PAUD tersebut setelah didirikan mempunyai arahan dan tujuan tujuan yang akan dicapai oleh PAUD tersebut sehingga kedepannya akan menjadi lebih baik, baik secara structural ataupun fungsional. Untuk rencana Induk Pengembangan harus meliputi hal-hal sebagai berikut.
  1. Visi dan Misi,
  2. Kurikulum 2013,
  3. Sasaran Usia Peserta Didik,
  4. Pendidik dan Ketenagapendidikan,
  5. Sarana dan Prasarana,
  6. Struktur Organisasi,
  7. Pembiayaan,
  8. Pengelolaan,
  9. Peran serta masyarakat
  10. Rencana pertahapan pelaksanaan perkembangan selama 5 tahun
Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD. 
Dalam menyiapkan Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD, berkas yang dimaksud seperti halnya pada Hasil penilaian Kelayakan diatas.

Sementara itu, mekanisme atau alur proses pendirian PAUD yaitu anda harus melewati.
Pertama; Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan yang sudah ditetapkan di atas. Kedua; Kepala Dinas menelaah permohonan pendirian PAUD tersebut berdasarkan kelengkapan dokumen atau berkas persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Data mengenai pertimbangan antara jumlah PAUD yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah
  2. penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
  3. Data mengenai perkiraan jarak PAUD yang akan didirikan diantara PAUD terdekat yang sudah berdiri.
  4. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani.
Setelah mempertimbangkan hal tersebut maka Kepala Dinas akan memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan PAUD dan memberikan surat rekomendasi dari Satuan Pendidikan tersebut. Ketika sudah disetujui, maka Kepala Dinas akan memberikan surat keterangan berupa Surat Ijin Operasional paling lambat 60 hari kerja.

Demikian sajian informasi mengenai Syarat dan Mekanisme Pendirian PAUD yang dapat disajikan. Semoga  Bermanfaat !!!

Pengertian PAUD Formal dan PAUD Nonformal

Pengertian PAUD Formal dan PAUD Nonformal || Istilah PAUD yang merupakan kependekan dari Pendidikan Anak Usia Dini sudah sangat akrab di masyarakat bahkan sampai ke pelosok desa semenjak masyarakat berpartisipasi dalam penyeenggaraan pendidikan bagi anak sebelum masuk Taman Kanak-Kanak (TK). Bahkan banyak yang memahami bahwa PAUD adalah pendidikan sebelum TK.

Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diselenggarakan melalui tiga jalur, yaitu; jalur formal, jalur nonformal dan jalur informal.

PAUD Formal diselenggarakan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudlatul Athfal (RA) istiah untuk TK Islam. Pendidikan ini diperuntukkan bagi anak usia 4 s.d. 6 tahun. Yang disebut PAUD Nonformal adalah “sekolah” yang dikenal masyarakat sebagai Kelompok Bermain (Kober) atau dalam bahasa asing Play Group dan Taman Penitipan Anak (TPA). Jalur nonformal khusus menangani anak- anak usia 2-4 tahun yang diserap Kelompok Bermain (Play Group) dan Tempat Penitipan Anak. Sedangkan jalur informal adalah pendidikan di keluarga.

PAUD Nonformal tersebar dalam bentuk Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan Satuan PAUD Sejenis. Sedangkan Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis diikuti bayi. Satuan PAUD sejenis diantaranya berupa Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Quran (TPQ), dan Sekolah Minggu. Bentuk TPQ dan Sekolah Minggu adalah PAUD Nonformal yang dikembangkan oleh lembaga bernafaskan agama.

Sedangkan di jalur informal, Direktorat PAUD Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah merintis melalui PAUD berbasis keluarga. Prinsip PAUD melalui keluarga adalah bentuk penidikan nonformal yang dapat mendorong kesiapan anak dalam proses belajar di usia sekolah.

Demikian sajian informasi mengenai Pengertian PAUD Formal dan PAUD Nonformal yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat !!! ...

Jenis Layanan / Kelembagaan PAUD di Indonesia

Jenis Layanan / Kelembagaan PAUD di Indonesia || Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD diselenggarakan dalam berbagai jenis layanan dalam bentuk kelembagaan pendidikan yang dibentuk dengan tujuan tertentu. Di luar negeri hanya dikenal 2 (dua) macam jenis layanan / kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini, yaitu: Kindergarden atau Play Group (Day Care). Sedangkan di Indonesia ada 4 (empat) jenis Penyelenggaraan PAUD, yaitu:
  1. TK (Taman Kanak-Kanak),
  2. KB (Kelompok Bermain),
  3. TPA (Taman Penitipan Anak),
  4. SPS (Satuan PAUD Sejenis),

TK (Taman Kanak-Kanak)
TK (Taman Kanak-Kanak)  adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program bagi anak usia 4 sampai dengan 6 tahun secara lebih terstruktur.

KB (Kelompok Bermain)
KB (Kelompok Bermain) adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun dengan toleransi sampai dengan 6 tahun, jika di tempat tersebut belum tersedia layanan TK.

TPA (Taman Penitipan Anak)
TPA (Taman Penitipan Anak) adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia 3 bulan sampai dengan 6 tahun.

SPS (Satuan PAUD Sejenis)
SPS (Satuan PAUD Sejenis) adalah Bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang penyelenggaraannya dapat diinterintegrasikan dengan berbagai layanan anak usia dini yang ada di masyarakat seperti Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), BKB (Bina Keluarga Balita), TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an), TAPAS (Taman Pendidikan Anak Soleh), SPAS (Sanggar Pendidikan Anak Soleh), Bina Anaprasa, PAK (Pembinaan Anak Kristen), BIA (Bina Iman Anak Katolik), dan semua layanan anak usia dini yang berada di bawah binaan lembaga agama lainnya; serta semua kelompok layanan anak usia dini yang berada di bawah binaan organisasi wanita/organisasi kemasyarakatan. Salah satu bentuk program SPS adalah Pos PAUD, yaitu program PAUD yang diintegrasikan dengan layanan Posyandu dan BKB.

Setiap satuan PAUD berkewajiban menyelenggarakan program parenting yang diselenggarakan di satuan PAUD yang dibinanya, dengan tujuan keselarasan dan kesinambungan program antara perlakuan anak di satuan PAUD dan di rumah.

Demikian sajian informasi mengenai Jenis Layanan / Kelembagaan PAUD di Indonesia yang dapat disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!
Back To Top