Landasan Pengembangan Kurikulum PAUD
Landasan
Pengembangan Kurikulum PAUD || Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
dikembangkan dengan berlandaskan pada berbagai kajian, baik secara teoretis,
empiris, yuridis, maupun sosial budaya. Intisari dari beberapa kajian tersebut,
sebagai berikut:
Landasan
Filosofis;
bahwa kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan:
- berakar pada budaya bangsa yang beragam
- peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif dan peduli.
- proses pendidikan memerlukan keteladanan, pengayoman yang dilakukan secara terus menerus
- kegiatan pembelajaran dilakukan melalui bermain.
bahwa kurikulum dituntut untuk:
- sesuai dengan tuntutan (harapan) dan norma yang berlaku di masyarakat
- bersifat inklusif untuk membentuk sikap saling menghargai dan memberlakukan semua anak setara, bebas dari diskriminasi dalam bentuk apa pun.
- Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan dengan mengacu pada teori pendidikan berbasis standar dan kurikulum berbasis kompetensi.
- Pendidikan berbasis standar berarti bahwa Kurikulum 2013 PAUD mengacu pada Standar PAUD yang ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014. Proses pengembangan kurikulum secara langsung berlandaskan pada empat standar yakni standar tingkat pencapaian perkembangan anak, standar isi, standar proses, dan standar penilaian pendidikan. Sementara itu, empat standar lainnya dikembangkan lebih lanjut untuk mendukung implementasi kurikulum.
- Kurikulum berbasis kompetensi berarti bahwa Kurikulum 2013 PAUD dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi anak untuk mengembangkan kemampuan yang berupa sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang direfl eksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Kurikulum
2013 PAUD memahami bahwa sebagai individu yang unik, memiliki kecepatan
perkembangan yang berbeda, dan belum mencapai masa operasional konkret. Oleh
karena itu dalam mengelola kegiatan pembelajaran menggunakan pendekatan
pembelajaran yang sesuai dengan tahapan perkembangan dan potensi setiap anak.
Landasan
Yuridis;
Kurikulum
2013 PAUD berdasar pada perundangan dan peraturan yang berlaku dan
sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada. Landasan yuridis yang digunakan
dalam pengembangan Kurikulum 2013 PAUD adalah sebagai berikut:
- Pembukaan UUD 1945; “… Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …”
- Pasal 31 Undang Undang Dasar 45; Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; dan ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Bagian Ketujuh Pendidikan Anak Usia Dini (Pasal 28); (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/ atau informal. (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Undang Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 4 berbunyi ”Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”; Pasal 9 ayat 1 ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”; Pasal 9 ayat 2 ”Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus”.
- Peraturan Pemerintan Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 77G yaitu struktur kurikulum pendidikan anak usia dini berisi program pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
- Perpres No. 60 tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.