Syarat dan
Mekanisme Pendirian PAUD || Pendirian suatu instansi/lembaga PAUD harus
memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomot 84 Tahun 2014 mengenai Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD). Jika masyarakat akan mendirikan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, maka
Syarat pendirian PAUD yang terdiri dari 2 kategori yang harus terpenuhi yaitu; Persyaratan
Administratif dan Persyaratan Teknis
Untuk
persyaratan Administratif ada beberapa berkas yang harus terpenuhi untuk syarat
pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu antara lain:
- Foto Copy
Identitas Pendiri PAUD
- Surat
Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
- Susunan
Pengurus dan Rincian Tugas dari seluruh pengurus
Sedangkan
yang kedua adalah persyaratan Teknis terdiri dari :
Hasil Penilaian Kelayakan
Untuk
Penilaian kelayakan diisi dengan menggunakan questioner Standar Kelayakan
Minimum yang terdiri dari beberapa Standar Nasional yang sudah ditentukan oleh
Kemendikbud. Untuk berkas dan hasil penilaian kelayakan
harus disertakan dengan beberapa Dokumen untuk memperkuat bahwa PAUD tersebut
layak untuk didirikan, Dokumen tersebut antara lain :
- Dokumen hak
milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang dipakai untuk
proses pembelajaran yang sah.
- Fotocopy
akta Notaris dan surat penetapan berbadan hukum dalam bentuk yayasan,
perkumpulan atau badan lain sejenis dari bidan hukum atas nama pendiri atau
induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya
hubungan dengan organisasi lain.
- Data
mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD paling sedikit 1 Tahun pembelajaran.
Rencana
Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
Rencana
Induk Pengembangan Sekolah dibuat dengan tujuan agar PAUD tersebut setelah
didirikan mempunyai arahan dan tujuan tujuan yang akan dicapai oleh PAUD
tersebut sehingga kedepannya akan menjadi lebih baik, baik secara structural ataupun
fungsional. Untuk rencana Induk Pengembangan harus meliputi hal-hal sebagai
berikut.
- Visi dan
Misi,
- Kurikulum
2013,
- Sasaran Usia
Peserta Didik,
- Pendidik dan
Ketenagapendidikan,
- Sarana dan
Prasarana,
- Struktur
Organisasi,
- Pembiayaan,
- Pengelolaan,
- Peran serta
masyarakat
- Rencana
pertahapan pelaksanaan perkembangan selama 5
tahun
Rencana
Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD.
Dalam menyiapkan Rencana
Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD, berkas yang dimaksud seperti halnya
pada Hasil penilaian Kelayakan diatas.
Sementara itu, mekanisme
atau alur proses pendirian PAUD yaitu anda harus melewati.
Pertama; Pendiri
satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala Dinas dengan
melampirkan persyaratan yang sudah ditetapkan di atas. Kedua; Kepala
Dinas menelaah permohonan pendirian PAUD tersebut berdasarkan kelengkapan
dokumen atau berkas persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut.
- Data mengenai
pertimbangan antara jumlah PAUD yang telah ada dan yang akan didirikan dengan
jumlah
- penduduk
usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
- Data
mengenai perkiraan jarak PAUD yang akan didirikan diantara PAUD terdekat yang
sudah berdiri.
- Data mengenai
daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD yang akan didirikan per usia yang
dilayani.
Setelah
mempertimbangkan hal tersebut maka Kepala Dinas akan memberikan persetujuan
atau penolakan atas pengajuan PAUD dan memberikan surat rekomendasi dari Satuan
Pendidikan tersebut. Ketika sudah disetujui, maka Kepala Dinas akan memberikan
surat keterangan berupa Surat Ijin Operasional paling lambat 60 hari kerja.